KEMAJUAN ATAU KEMUNDURAN?
Oleh : Akhsanul Marom
Dewasa ini, kemajuan dalam dunia keilmuwan
sangatlah pesat. Seperti halnya dalam bidang teknologi yang semakin hari semakin maju dan memanjakan manusia dalam menjalani
kehidupan keseharian. Hal ini patut untuk di waspadai karena dengan kemajuan
dalam aspek ini dapat menjadi sebuah kemunduran pada aspek lain, misalnya dalam
aspek keagamaan, dikarenakan emosional manusia yang akan lebih memilih untuk
mendapatkan sesuatu secara instan dan pada akhirnya kemalasan adalah pilihan
tepatnya dengan segala sesuatu yang disediakan oleh teknologi era ini. Inilah
yang sedang terjadi pada pemuda muslim saat ini bahwa pemuda lebih memilih
untuk melakukan sesuatu yang bersifat hura-hura atau bermalas-malasan dari pada
mengkaji ilmu agama. Seharusnya dengan adanya kemajuan dalam aspek ini dapat
memacu dan memicu kemajuan dalam aspek lain, tapi pada faktanya banyak sekali
penyalahgunaan kemajuan dalam bidang teknologi.
Kemajuan demi kemajuan semakin lama semakin
dapat kita rasakan dalam kehidupan keseharian. Sudah jelas bahwa
kemajuan-kemajuan tersebut adalah diiringi
oleh kemampuan manusia dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
(IPTEK). Sebagai generasi muslim, bukan hanya IPTEK sajalah yang harus dikuasai
akan tetapi IMTAQ adalah satu hal wajib yang harus dikuasai untuk mengiringi
kemajuan pada saat ini. Maka tidak ada alternatif lain selain membekali diri
dengan ilmu untuk menguasai keduanya baik IPTEK maupun IMTAQ dan jangan jadikan
teknologi sebagai alasan untuk menjadi pribadi yang malas yang berdampak
kebodohan.
Nabi Muhammad SAW telah bersabda bahwa
“mencari ilmu adalah kewajiban bagi setiap umat muslim”. Tidak diragukan lagi
bahwa ilmu sangatlah penting dalam kehidupan. Bahkan Allah SWT menjanjikan
derajat mulia bagi orang-orang yang beriman dan berilmu diantara umat islam.
Oleh karena itu kebijakan pemerintah Indonesia mewajibkan belajar sembilan
tahun telah membantu masyarakat dalam kesadaran mencari ilmu, dan pemerintah
juga mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pendidikan tersebut melalui
legislatifnya sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, pasal 31 ayat 1 dan 2 yang
berbunyi :
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dalam undang-undang.
Meski pada realitanya mungkin tidak seperti yang
tercantum pada undang-undang dan jauh dari kenginan yang diharapkan.
Era
yang semakin mengglobal ini tentunya memberikan dampak positif dan negatif.
Dampak positif dalam segala hal bukanlah sebuah masalah yang harus dibahas
karena dampak positif akan menjadikan pelaku menjadi lebih baik. Berbeda halnya
dengan dampak negatif yang perlu banyak solusi dan penyelesaian yang menguras
tenaga, karena dalam era pengglobalan ini banyak manusia tidak bisa membedakan
tuntunan dan tontonan, tununan menjadi tontonan sedangkan tontonan berubah
menjadi tuntunan.
Sebagai
realita sekelumit dampak negatif dalam penyalahgunaan teknologi pada era ini
antara lain; bahwa 63% remaja usia sekolah SMP dan SMA di 33 provinsi di
Indonesia telah melepas keperawanannya sebelum menikah dan 21% diantaranya
melakukan aborsi. Perilaku seks bebas remaja saat ini sudah cukup parah, maka
dari itu peran keluarga dan agama sangatlah penting dalam mengantisipasi
masalah ini. Ketika kejadian ini dan dampak negatif lain terjadi, apakah ini
yang dianggap sebagai kemajuan? Atau, bisakah ini disebut sebagai kemuduran?
Jawabanya adalah keduanya, ini adalah sebuah kemajuan dalam bentuk fisik dan
kemunduran dalam bentuk akhlak. Tidak ada alternatif yang dapat diambil oleh
para orang tua untuk menjadikan anaknya dapat memiliki dua aspek yang penting
yakni IMTAQ dan IPTEK kecuali pendidikan pesantren yang memadukan pengajaran
keagamaan untuk memiliki IMTAQ dan pengajaran umum untuk menguasai IPTEK.
Pesantren yang dikenal oleh khalayak umum sebagai tempat kumuh dan gaptek
adalah kesalahan besar untuk para pengucapnya karena dari sinilah bibit-bibit
unggul baik dalam bidang keagamaan atau teknologi berasal. Pesantren memberikan
pilihan yang lebih bagi para santri untuk menentukan massa depannya karena
pesantren saat ini tidak hanya memberikan pengajaran dalam keagamaan saja akan
tetapi dapat kita temukan pengajaran yang bersifat umum untuk menghadapi era
globalisasi ini. Sudah sepatutnya pemerintah Indonesia menerapkan metode
pengajaran pesantren sebagai kurikulum dalam pengajaran di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar